KETIDAKPASTIAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK BRI YANG TERKENA PENIPUAN MELALUI MOBILE BANKING

Penulis

  • M. Zaki Rizaldi Universitas Pakuan
  • Rogie Garcia Junior Universitas Pakuan
  • Khaila Humaira Ridwan Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Bank, Nasabah Bank, Undang Undang, Penipuan

Abstrak

Bank merupakan lembaga keuangan dari suatu negara yang bertujuan dan diberi kewenangan untuk menghimpun, mengelola serta mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan atau dalam arti lainnya bank sebagai penggerak perekonomian dalam suatu negara. Dahulu nasabah hanya mendapatkan pelayanan atau akses bank dengan datang pada kantor bank atau offline namun seiring dengan perkembangan zaman dan diiringi oleh perkembangan teknologi yang semakin berkembang setiap tahunnya membuat nasabah bank dapat mendapatkan akses pelayanan dengan genggaman handphone dimana nasabah dapat melakukan mengecheck nominal dana nasabah, melakukan transaksi dan lain sebagainya, namun dibalik manfaat yang diberikan oleh perkembangan teknologi juga terdapat berbagai ancaman yang harus diwaspadai oleh nasabah yaitu penipuan dan pencurian dana, melihat dari berbagai data dikatakan bahwa meningkatnya angka pencurian dana serta penipuan pada beberapa tahun belakangan ini, oleh karena itu dalam jurnal ini akan dibahas mengenai; peran bank dalam melindungi nasabah terkait penipuan serta pasal pasal yang mengatur mengenai hal tersebut seperti contohnya, Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30