PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS PENGUASAAN TANAH ANTARA MASYARKAT NASIPANAF DAN TNI AU

Penulis

  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Andriani Rosari Corebima Corebima Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Stellamaris Werena Tupen Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Tanah, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Ganda, Bpn Kota Kupang

Abstrak

Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat dan kebebasan diri seseorang. Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak tersebut tetap dibatasi oleh kepentingan orang lain,1 masyarakat, dan terlebih lagi negara. Dalam hal ini pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkretkan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah, suatu pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan atau bersama atau badan hukum yang namanya di tulis di dalamnya serta menjelaskan lokasi, gambar, ukuran dan batas-batas bidang tanah tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30