KAEDAH TAFSIR: KAEDAH ‘AM DAN TAKHSIS

Penulis

  • Muhammad Nasrullah UIN Suska Riau
  • Alwizar UIN Suska Riau

Kata Kunci:

Kaidah, Am, dan Khas

Abstrak

Al-Quran merupakan pedoman hidup bagi umat Islam, maka dari itu al-Quran menjadi penting untuk dikaji karena dianggap sebagai amalan yang paling mashur dan sebagai sumber hukum Islam (mashâdîr al-ahkâm) dalam menyelesaikan sebuah perma- salahan. Perangkat untuk dapat mengeluarkan sebuah hukum dari sumbernya (al- Quran) yaitu disebut dengan ijtihad. Salah satu tugas pokok seorang mujtahid harus memahami teks (nash), baik memahami makna sebuah lafaz, wilayah, obyeknya, dan bagaimana cara penunjukkan lafaz atas makna serta jenis dan derajat dilâlah-nya. Para ahli ushûl fiqh membagi tema ini ke dalam dua bagian, yaitu penunjukkan (dilâlah) teks atas sebuah makna dan penunjukkan (dilâlah) teks atas hukum syara‘ secara langsung. Penunjukkan (dilâlah) teks atas sebuah makna ini meliputi kajian ‘âmm dan khâsh. Oleh karena itu, tulisan ini akan memfokuskan pada konsep dan implementasi ‘âmm dan khâsh dalam peristiwa hukum dimasa kini, sehingga ada kejelasan tentang kedudukan hukum yang tidak secara tegas dijelaskan dalam al-Quran dan al-Sunnah.

Al-Quran is a way of life for Muslims, then of the Koran becomes important to study because it is considered as the practice of most of the renowned and as a source of Islamic law (mashâdîr al-Ahkâm) in resolving a problem. The device to be able to issue a law from the source (al-Quran) is called ijtihad. One of the main tasks of a mujtahid must understand the text (Nash), which is better to understand the meaning of a lafaz, area, object, and how the appointment lafaz on the meaning and the type and degree of his dilalah. Experts ushûl fiqh divide this theme into two parts, namely the appointment (dilâlah) text on a meaning and appointment (dilâlah) directly on the legal texts of syara‘. Appointment (dilâlah) text on a meaning it includes the study ‘âmm and khâsh. Therefore, this paper will be focused on the concept and implementation of the 'Amm and khâsh in legal events in the present, so that there is clarity about the legal position that is not explicitly described in the al-Quran and al- Sunnah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20