PERMOHONAN MEMPEROLEH TANAH NEGARA MENJADI HAK MILIK INDIVIDUAL (Studi Kasus Di Kota Kupang)
Kata Kunci:
Sengketa Tanah, Tanah Negara, Tanah Untuk Kepentingan Umum, Hak Milik Atas TanahAbstrak
Sengketa tanah antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan mantan Walikota Kupang, Jonas Salean yang sudah lama terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum menemukan titik terang, pasalnya eks walikota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean membagikan tanah kaveling kepada 2 rekan kerjanya, tanah yang dibagikan oleh Jonas Salean tersebut merupakan tanah yang diperuntukan untuk kepentingan umum alias untuk pembangunan kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hingga kini tanah tersebut telah memiliki kekatan hukum tetap tapi tanah tersebut telah disita oleh Pemkab Kupang dan mengklaim itu bukan milik pribadi. Sehingga penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan untuk memberikan "justifikasi" preskriptif tentang suatu peristiwa hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah dengan ukuran luas 420 M2 tersebut seharusnya dan sudah seharusnya menjadi milik Jonas Salean, hal ini telah sesuai dengan Asas kemanusiaan yang adil dan beradab dalam penyelesaian masalah-masalah pertanahan sesuai dengan sila kedua Pancasila, dan juga telah sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Juga perlu diingat bahwa tanah tersebut telah memiliki kekatan hukum tetap atau incracht yang artinya secara hukum melalui Keputusan Mahkama Agung RI, Tanah tersebut tidak bisa di gugat lagi dan menjadi sah milik Jonas Salean.