PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERBATASAN WILAYAH ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN TIMOR LESTE
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perbatasan Wilayah, Timor LesteAbstrak
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini dapat mengetahui perlindungan hukum terhadap perbatasan wilayah antara Negara Republik Indonesia dengan Timor Leste dan kendala dan upaya mengatasi masalah perbatasan wilayah antara Negara Republik Indonesia dengan Timor Leste. Penelitian ini menggunakan yuridis normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat dari segi aturan hukumnya, meneliti bahan pustaka atau data sekunder Hasil penelitian ini menunjukkan secara umum berdasarkan hasil inventarisir peraturan perundang-undangan, pengakuan masyarakat adat di Indonesia tidak dalam posisi untuk mengakui keberadaan masyarakat adat, melainkan untuk membatasi keberadaan masyarakat adat.
Unduhan
Diterbitkan
2024-07-20
Terbitan
Bagian
Articles