PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENYUAPAN
Kata Kunci:
Pertanggung jawaban, Tindak Pidana, PenyuapanAbstrak
Penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Tindak pidana penyuapan sendiri pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Artikel ini bertujuan untuk membahas bentuk pertanggung jawaban hukum pelaku tindak pidana penyuapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Prosedur pengumpulan bahan hukum menggunakan penelitian kepustakaan, serta pengolahan dan analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan pengolahan editing, sistematisasi dan deskripsi serta analisis kualitatif
Bribery is a form of corruption. The crime of bribery itself has basically been regulated in Law Number 11 of 1980 concerning the Crime of Bribery. This article aims to discuss the form of legal responsibility for the perpetrators of the crime of bribery. The research approach used is a legislative approach and a conceptual approach. The procedure for collecting legal materials uses literature research, as well as the processing and analysis of legal materials in this study using editing, systematization and description processing as well as qualitative analysis