TAUHID SEBAGAI LANDASAN PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH
Kata Kunci:
Tauhid, Keluarga Sakinah, Hukum Islam, Etika KeluargaAbstrak
This study aims to explore how the principles of tauhid (Islamic monotheism) can serve as a normative and philosophical foundation in shaping a sakinah (harmonious) family according to Islamic law. Motivated by the growing decline of spiritual values in contemporary Muslim households, this research applies a descriptive qualitative approach using library research as its method. Data sources include classical tafsir, Islamic legal texts, academic journals, and official religious modules. The analysis employs a conceptual, thematic, and normative lens to examine the interconnection between tauhid, family dynamics, and Islamic legal structures. Findings reveal that tauhid not only functions as a theological principle but also plays a significant role in structuring ethical and legal family relations. It fosters mutual spiritual responsibility between spouses, upholds justice, and embeds compassion as central tenets of Islamic family law. Framing tauhid as a guiding paradigm enables Muslim families to navigate modern challenges while nurturing a household grounded in harmony, justice, and worship. This study contributes to the discourse of Islamic legal studies by emphasizing the importance of integrating spiritual dimensions into the development of family institutions.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip tauhid dalam Islam dapat dijadikan sebagai landasan normatif dan filosofis dalam pembentukan keluarga sakinah menurut perspektif hukum Islam. Berangkat dari fenomena melemahnya nilai-nilai ketauhidan dalam kehidupan keluarga Muslim kontemporer, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode studi pustaka. Sumber data terdiri dari kitab tafsir, literatur hukum Islam, jurnal ilmiah, dan modul keagamaan resmi yang relevan. Analisis dilakukan dengan pendekatan konseptual, tematik, dan normatif untuk menjelaskan keterkaitan antara nilai tauhid, relasi keluarga, serta struktur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tauhid tidak hanya menjadi dasar teologis, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan hukum dalam mengarahkan fungsi dan dinamika keluarga. Tauhid menuntun relasi suami istri ke arah tanggung jawab spiritual dan etika bersama, serta mengokohkan prinsip keadilan dan kasih sayang sebagai fondasi hukum keluarga. Dengan menjadikan tauhid sebagai kerangka berpikir utama, keluarga Muslim diharapkan mampu menghadapi tantangan zaman sekaligus membentuk rumah tangga yang harmonis, adil, dan bernilai ibadah. Penelitian ini berkontribusi dalam memperluas wacana hukum Islam dengan menekankan pentingnya dimensi spiritual dalam tatanan keluarga.