SOSIALISASI DASAR HUKUM SIBER “ETIKA BERMEDIA SOSIAL ANAK DI BAWAH UMUR IMPLEMENTASI UU ITE DAN PERLINDUNGAN ANAK”

Penulis

  • Syifa Ul Hasanah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Paramita Rahma Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Vega Aulia Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Fatimah Az Zahra Zauhari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Zidni 'Ilman Nafi'a Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sunariyo Sunariyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Eka Wati Eka Wati Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Lola Naury Marsetina Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Kata Kunci:

Etika Digital, Anak Di Bawah Umur, Literasi Media

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Etika Bermedia Sosial pada Anak di Bawah Umur serta mengenalkan instrumen-instrumen hukum yang terkait. Permasalahan utama yang dihadapi adalah kurangnya edukasi terhadap anak di bawah umur mengenai etika dan bahaya media sosial apabila digunakan secara semena-mena, serta rendahnya pengetahuan mengenai instrumen hukum yang melindungi anak dari kejahatan siber dan konsekuensi hukumnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di SMK TI Airlangga Samarinda dan diikuti oleh 33 orang siswa/i dengan menggunakan metode ceramah normatif-yuridis serta diskusi interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terdapat lima (5) aplikasi media sosial yang paling banyak digunakan oleh siswa/i, yaitu WhatsApp, TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook. Siswa/i menerapkan gaya komunikasi tertentu sesuai dengan hubungan dengan lawan bicara. Etika komunikasi dilakukan melalui penjagaan perasaan lawan bicara, waktu pengiriman pesan, pemilihan kata, penggunaan kata terima kasih, perkenalan, serta pengulangan pembacaan pesan. Media sosial juga digunakan sebagai sarana menggali ilmu pengetahuan dan gerakan aktivisme. Kegiatan ini meningkatkan pemahaman peserta terhadap batasan perilaku di media sosial, serta kesadaran mengenai risiko pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Berdasarkan teori perlindungan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum harus berfungsi sebagai sarana untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia, khususnya kelompok yang rentan terhadap ancaman sosial, moral, dan digital seperti anak-anak. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah guna mencegah dampak negatif dari kemajuan teknologi yang tidak terkontrol.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30