LEGAL STANDING HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UJI MATERI UNDANG UNDANG TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Kata Kunci:
Hakim MK, Legal standing, kepastian hukumAbstrak
Undang undang no 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan perihal hak gugat (legal standing) dalam pengajuan permohonan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945, pasal 51 ayat 1 UU MK menyatakan tentang hak gugat bagi para pemohon yaitu adanya frase pemohon adalah warga negara Indonesia, kemunkinan hakim MK sebagai warga negara Indonesia dirugikan kepentingan hukumnya atas berlakunya UU tersebut sangat bersar seperti termaktub pada pasal 22 dan pasal 23 hurub b UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK yaitu 5 tahun dan dapat dipilih satu kali lagi, begitu pula terhadap pemberhentian hakim MK di berhentikan karena melakukan perbuatan tercela, kalimat tersebut banyak mengandung multi tafsir tentang maksud kata perbuatan tercela. hasil penelitian ini pertama memberikan makna pengertian pemohon atau hak gugat atau legal standing dalam permohonan di MK, yaitu suatu keadaan dimana seseorang atau suatu pihak di tentukan memenihi syarat dan mempunyai hak permohonan uji materi UU terhadap UUD NRI di MK, legal standing adalah hak untuk mengajukan permohonan di depan pengadilan MK Permohonnan yang tidak memiliki hak gugat akan menerima putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard). Hakim Mahkamah konstitusi sebagai warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 UUMK, tidak dapat memiliki hak gugat (legal standing). Hal tersebut supaya tidak menimbulkan keraguan adanya peluang melakukan tindakan dalam pengajuan uji materi UU oleh Hakim MK sendiri. Karena disi lain hakim menjadi pemeriksa yang akan mengadili atas kepentingan dirinya. larangan yang tegas tersebut supaya tidak menimbulkan conflik interest. Alasan Hakim MK tidak dapat memiliki hak gugat karena melanggar asas hukum seseorang tidak dapat menjadi hakim bagı dirinya sendiri (Nemo judex idoneus in propria causa).




