TELAAH FILOSOFIS PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA

Penulis

  • Mulyadi Universitas Jember
  • dominikus rato Universitas Jember

Kata Kunci:

Pancasila, Sumber Hukum

Abstrak

Pancasila ideologi Negara merupakan arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terwujud dalam kehidupan yang menjunjung tinggi Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, kesadaran akan Kesatuan, Kerakyatan serta menjunjung tinggi nilai Keadilan. Kajian ini mengungkap dua hal. Pertama, Sistem ketatanegaraan Pancasila menempati posisi sebagai dasar dan ideologi negara yang tidak dipersoalkan lagi, ketetapan Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana di maksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah Dasar negara dari NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila harus dijadikan paradigma (kerangka berpikir, sumber nilai dan orientasi arah) dalam pembangunan hukum, termasuk semua upaya pembaruannya. Pancasila dapat digunakan sebagai sarana pemersatu dari berbagai golongan masyarakat di Indonesia, konsep Pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform bersama bagi berbagai ideologi politik. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan yang berkembang, Pancasila telah mampu memosisikan dirinya sebagai tempat kembali jika bangsa Indonesia terancam perpecahan. Kedua Implikasi dihapusnya ideologi Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya ada pernyataan Kemerdekaan oleh bangsa Indonesia, sehingga kalau ideologi Pancasila diubah, berarti Pembukaan UUD 1945 Juga harus diubah, jika Pembukaan UUD 1945 diubah, maka kemerdekaan yang pernah di nyatakan dianggap menjadi tidak ada lagi, sehingga negara Indonesia menjadi tidak ada atau bubar

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30