GERAKAN SOSIAL MENCEGAH MENERIMA DAN MENOLAK POLITIK UANG (MONEY POLITIC) MENJELANG PEMILIHAN UMUM 2024 KABUPATEN MAROS

Penulis

  • Dideng Kadir Universitas Sawerigading Makassar
  • Djohar Universitas Sawerigading Makassar
  • Achmad Arsyal Islam Sekolah Tingga Agama Islam

Kata Kunci:

Gerakan sosial, mencegah, Politik Uang.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi  dan menjelaskan peran gerakan sosial,  tentang  fakta sosial atau fenomenologi  yang terjadi di masyarakat  politik uang menjelang pemiliham unum 2024. Metode  penelitian ini adalah menggunakan deskriptif kualitatif  dengan pendekatan fenomenologis. Pengumpulan datanya diperoleh melalui pengamatan (observasi) dan wawancara  mendalam dilapangan dari berbagai sumber informan penelitian. Hasil penelian ini  menunjukkan bahwa, (1) Terjadinya transaksional  politik uang secara terang terangan dilakukan  antara calon legislatif  dengan  masyarakat penerima dan menolak dengan komitmen  untuk dipilih, (2) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindaklajuti laporan pelanggaran pemilu, sehingga terjadi  transaksional  politik uang, (3)  Ketidakmampuan  calon legislatif atau kandidat  bersaing menjual visi-misi dan program kerja  untuk meyakinkan masyarakat untuk dipilih, hanyalah  mengandalkan  politik uang.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30