GERAKAN SOSIAL MENCEGAH MENERIMA DAN MENOLAK POLITIK UANG (MONEY POLITIC) MENJELANG PEMILIHAN UMUM 2024 KABUPATEN MAROS
Kata Kunci:
Gerakan sosial, mencegah, Politik Uang.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan peran gerakan sosial, tentang fakta sosial atau fenomenologi yang terjadi di masyarakat politik uang menjelang pemiliham unum 2024. Metode penelitian ini adalah menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Pengumpulan datanya diperoleh melalui pengamatan (observasi) dan wawancara mendalam dilapangan dari berbagai sumber informan penelitian. Hasil penelian ini menunjukkan bahwa, (1) Terjadinya transaksional politik uang secara terang terangan dilakukan antara calon legislatif dengan masyarakat penerima dan menolak dengan komitmen untuk dipilih, (2) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindaklajuti laporan pelanggaran pemilu, sehingga terjadi transaksional politik uang, (3) Ketidakmampuan calon legislatif atau kandidat bersaing menjual visi-misi dan program kerja untuk meyakinkan masyarakat untuk dipilih, hanyalah mengandalkan politik uang.




