KEBIJAKAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG PERNIKAHAN DINI: ANALISIS MAQASHID SYARI'AH DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kata Kunci:
Hukum Keluarga Islam, Pernikahan Dini, Maqashid Syari'ah, Perlindungan Anak, Kebijakan HukumAbstrak
Pernikahan dini masih menjadi salah satu persoalan hukum keluarga Islam yang menimbulkan perdebatan antara ketentuan fikih klasik, kebijakan hukum nasional, dan prinsip perlindungan anak. Di Indonesia, perubahan batas usia minimal perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak serta menekan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkawinan usia dini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum keluarga Islam mengenai pernikahan dini melalui perspektif maqashid syari'ah serta mengkaji relevansinya dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan maqashid syari'ah. Sumber data diperoleh dari Al-Qur'an, Hadis, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta berbagai literatur ilmiah berupa buku dan jurnal nasional maupun internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan peningkatan batas usia perkawinan merupakan bentuk maslahah yang sejalan dengan tujuan utama maqashid syari'ah, khususnya dalam menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Selain itu, kebijakan tersebut juga selaras dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai instrumen hak asasi manusia. Harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional menunjukkan bahwa pembatasan usia perkawinan bukanlah bentuk penyimpangan terhadap syariat, melainkan upaya mewujudkan kemaslahatan, mencegah kemudaratan, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara komprehensif. Oleh karena itu, implementasi kebijakan hukum keluarga Islam perlu terus didukung melalui penguatan edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta optimalisasi peran pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan keluarga dalam mencegah praktik pernikahan dini.




