REKONSTRUKSI MAQASID HUKUM KELUARGA DALAM MERESPON KEENGGANAN MENIKAH PADA GENERASI Z

Penulis

  • Akhmad Farkhan Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Ali Trigiyatno Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Siti Qomariyah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Syarief Basir Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Zudi Rahmanto Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Kata Kunci:

Maqasid Hukum Keluarga, Generasi Z, Keengganan Menikah, Hukum Keluarga Islam, Perkawinan

Abstrak

Fenomena keengganan menikah pada Generasi Z menunjukkan adanya perubahan orientasi sosial, ekonomi, dan kultural terhadap institusi perkawinan. Ketidakstabilan ekonomi, tuntutan karier, kekhawatiran terhadap konflik rumah tangga, perubahan pola relasi gender, serta berkembangnya nilai individualisme menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi sikap Generasi Z dalam menunda bahkan menghindari perkawinan. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan bagi hukum keluarga Islam yang selama ini cenderung menempatkan perkawinan dalam kerangka normatif dan legal-formal. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena keengganan menikah pada Generasi Z serta merekonstruksi maqasid hukum keluarga sebagai kerangka responsif terhadap perubahan sosial kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan maqasid al-shari'ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum keluarga Islam, maqasid al-shari'ah, serta kajian yang berkaitan dengan karakteristik dan perilaku perkawinan Generasi Z. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqasid hukum keluarga perlu direkonstruksi dari paradigma yang berorientasi pada pembentukan perkawinan secara formal menuju paradigma yang menekankan kesiapan, kemaslahatan, ketahanan, dan keberlanjutan keluarga. Perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta perlu dikontekstualisasikan dengan perlindungan terhadap kesehatan relasional, kesiapan psikologis, keadilan gender, dan keamanan ekonomi calon pasangan. Dengan demikian, rekonstruksi maqasid hukum keluarga dapat menjadi basis konseptual bagi pengembangan hukum dan kebijakan keluarga yang lebih adaptif, preventif, dan responsif terhadap keengganan menikah pada Generasi Z.

The reluctance to marry among Generation Z reflects a shift in social, economic, and cultural orientations toward the institution of marriage. Economic instability, career demands, concerns over marital conflict, changing gender relations, and the rise of individualistic values are among the factors influencing Generation Z to postpone or even avoid marriage. This phenomenon poses a challenge to Islamic family law, which has often positioned marriage within a predominantly normative and legal-formal framework. This study aims to analyze marriage reluctance among Generation Z and reconstruct the maqasid of family law as a responsive framework for contemporary social changes. The study employs normative legal research using conceptual and maqasid al-shari'ah approaches. Data are collected through a literature review of Islamic family law, maqasid al-shari'ah, and scholarly studies concerning the characteristics and marital attitudes of Generation Z. The findings indicate that the maqasid of family law should be reconstructed from a paradigm primarily oriented toward the formal establishment of marriage to one that emphasizes marital readiness, welfare, resilience, and family sustainability. The protection of religion, life, intellect, lineage, and property should be contextualized by incorporating relational well-being, psychological readiness, gender justice, and economic security for prospective spouses. Therefore, reconstructing the maqasid of family law may provide a conceptual foundation for developing family laws and policies that are more adaptive, preventive, and responsive to marriage reluctance among Generation Z.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30