DESAIN KONSTITUSIONAL DAN PROBLEM KELEMBAGAAN DALAM PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pemilu Serentak, Hukum Tata Negara, Desain Konstitusional, Sistem Presidensial, Kelembagaan DemokrasiAbstrak
Pemilu serentak merupakan sebuah kebijakan konstitusional yang dirancang untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia dengan menekankan efisiensi proses politik serta stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, implementasi pemilu serentak justru menimbulkan berbagai permasalahan yang signifikan dalam ranah hukum tata negara, mulai dari kelelahan institusional yang dialami lembaga penyelenggara, meningkatnya beban operasional bagi KPU dan Bawaslu, hingga munculnya disharmoni dan tumpang tindih kewenangan antar-lembaga negara. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif desain konstitusional serta problem kelembagaan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu serentak, menggunakan pendekatan yuridis-empiris yang memadukan analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dengan data lapangan yang diperoleh dari KPU dan Bawaslu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilu serentak sejauh ini belum mampu menyelesaikan problem sistemik yang melekat pada presidensialisme berbasis multipartai; sebaliknya, pelaksanaannya berpotensi melemahkan prinsip representasi rakyat sekaligus efektivitas jalannya pemerintahan. Temuan ini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap desain konstitusional dan reformulasi sistem kepemiluan agar penyelenggaraan pemilu di Indonesia selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
Simultaneous elections represent a constitutional policy aimed at reinforcing Indonesia’s presidential system by promoting efficiency in electoral processes and ensuring governmental stability. Yet, in practice, their implementation has generated significant constitutional challenges, ranging from institutional fatigue and administrative overload to disharmony among state agencies. This article examines both the constitutional design and the institutional problems associated with simultaneous elections through a juridical-empirical approach, integrating analysis of Constitutional Court Decision No. 14/PUU-XI/2013 with field data from the General Elections Commission (KPU) and the Election Supervisory Body (Bawaslu). The findings reveal that simultaneous elections have so far failed to address the systemic challenges inherent in Indonesia’s multi-party presidential system and, in some cases, may even weaken principles of political representation and governmental effectiveness. The study underscores the urgent need for constitutional clarification and electoral system reform to ensure alignment with the principles of democratic governance under the rule of law.




