TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN PENGARUH INFLUENCER SAHAM DALAM MEMBERIKAN REKOMENDASI INVESTASI DI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PASAR MODAL INDONESIA
Kata Kunci:
Investasi, Saham, Peraturan, PemengaruhAbstrak
Perkembangan zaman mempengaruhi perkembangan Hukum dan perilaku masyarakat dan teknologi di Indonesia, salah satunya dalam dunia maya hal platform-platform media sosial sekarang, menjadi perkembangan sebagai ruang dan tempat untuk berpendapat, berbincang, bahkan untuk pendidikan dan sumber utama penghasilan. Salah satu yang menjadi utama penarik perhatian adalah Influencer, sebagai influencer merupakan hal yang banyak orang lakukan sekarang bergerak di berbagai bidang seperti kuliner, kecantikan bahkan saham. Saham merupakan suatu tanda milik yang dimiliki seorang atau badan perusahaan yang menunjukan keterlibatan modal baik oleh seseorang atau badan usaha, menarik para orang badan usaha untuk menjadi pemodal atau investor mengajak masyarakat untuk melakukan Investasi. Investasi di Indonesia merupakan hal yang menarik perhatian masyarakat sekarang, banyak orang ingin mendapatkan keuntungan dengan berinvestasi saham dan banyak pula Influencer yang mempromosikan dan mengenalkan suatu usaha perusahaan atau aplikasi yang dapat digunakan untuk bersaham. Oleh sebab itu diperlukan hukum untuk mengaturnya, agar tetap terjamin hak dan kewajiban setiap pihak serta sebagai mitigasi terjadinya kericuhan. Hukum Indonesia bersifat dinamis dimana mengikuti perkembangan masyarakat pula, menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Indonesia memberikan perlindungan terhadap investor sebagai konsumen dan memuat peraturan yang menjadi pedoman terhadap influencer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menelaah norma-norma hukum yang berlaku serta mengkaji berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, dengan adanya perkembangan zaman saat ini pengaruh influencer menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara perkembangan teknologi digital dengan sistem pengaturan pasar modal di Indonesia, namun pengaruh yang besar tersebut harus diimbangi dengan kesadaran akan batasan hukum dan tanggung jawab yang melekat pada setiap rekomendasi yang disampaikan kepada publik.
The development of the times has influenced the evolution of law, public behavior, and technology in Indonesia, particularly in the digital sphere. Social media platforms have increasingly become spaces for expression, discussion, education, and even primary sources of income. One of the most prominent phenomena is the rise of influencers, a profession now widely pursued across various fields such as culinary arts, beauty, and even stock investment. Shares represent proof of ownership held by individuals or corporate entities, indicating capital participation by investors. This has attracted many individuals and business entities to become investors and encouraged the public to engage in stock investment activities. Investment in Indonesia has gained significant public attention, as many people seek profits through stock investments. At the same time, numerous influencers promote and introduce companies or investment applications used for stock trading. Therefore, legal regulation is necessary to ensure the protection of rights and obligations of all parties involved and to mitigate potential disputes. Indonesian law is dynamic in nature, adapting to societal developments and evolving needs. Indonesia provides legal protection for investors as consumers and establishes regulatory guidelines governing influencer activities. This research employs a normative legal research method (juridical-normative approach), conducted by examining applicable legal norms and analyzing various legal issues related to the subject matter. In the current era of rapid technological advancement, the influence of influencers demonstrates a close relationship between digital technological development and the regulatory framework of Indonesia’s capital market system. However, such significant influence must be balanced with awareness of legal limitations and the responsibilities inherent in every recommendation delivered to the public.




