PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN DAMPAK PSIKOSOSIAL KORBAN DALAM KASUS PENIPUAN INVESTASI ILEGAL BERBASIS BINARY OPTION BINOMO

Penulis

  • Nayla Nur Azizah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Shifaunissa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Budi Setiawan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Rt. Sofa Roudotul Azahra Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ziebran Runa Alrisque Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Fauzi Rais Lutfi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Kata Kunci:

Situs Perdagangan, Binomo, Pemengaruh

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kasus Binomo, yaitu terkait promosi situs investasi ilegal yang terhubung dengan Binori Option. Fokus utamanya adalah pada pertanggungjawaban hukum para influencer dan dampak psikologis serta sosial yang ditimbulkan terhadap korban. Metode yang digunakan adalah studi literatur deskriptif kualitatif, yang dilakukan dengan mengumpulkan, membaca, mencatat, dan mengolah informasi dari berbagai sumber pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Binomo, sebagai platform perdagangan Binary Options, adalah ilegal karena tidak terdaftar di BAPPEBTI dan skema transaksinya menyerupai perjudian, yaitu bertaruh pada pergerakan harga aset. Para influencer, seperti Indra Kenz, yang bertindak sebagai afiliator, secara menyesatkan mengiklankan Binomo dan memperoleh keuntungan besar dari setiap kerugian yang dialami anggota baru. Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi berbagai sanksi hukuman, termasuk yang berkaitan dengan perjudian online, penyebaran informasi palsu, penipuan, dan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Kasus penipuan ini menimbulkan dampak negatif yang sangat serius bagi korban, seperti kerugian finansial yang besar, kecemasan, kesedihan, dan juga merusak reputasi serta hubungan sosial mereka. Bappebti dan OJK, melalui SWI (Satuan Tugas Waspada Investasi), telah mengambil tindakan represif, termasuk memblokir total 92 platform binary option hingga awal Februari 2022, sebagai upaya perlindungan masyarakat, serta melindungi korban.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-24