TANTANGAN IMPLEMENTASI KONVENSI BASEL DALAM PENGIRIMAN SAMPAH PLASTIK INTERNASIONAL: STUDI KASUS BELANDA-INDONESIA (2019-2022)
Kata Kunci:
Konvensi Basel, Sampah Plastik, Limbah B3, Indonesia, BelandaAbstrak
Penelitian ini membahas tentang pengiriman limbah yang mengandung bahan berbahaya, sehingga menjadi suatu permasalahan bagi seluruh negara didunia, karena dapat menggangu tata kelola lingkungan secara global. Konvensi Basel sebagai instrumen hukum internasional telah mengatur pengendalian pergerakan lintas batas limbah berbahaya dan diperkuat melalui Amandemen 2019 yang memasukkan sampah plastik ke dalam mekanisme Prior Informed Consent (PIC). Namun, dalam praktiknya, implementasi ketentuan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan implementasi Konvensi Basel dalam pengiriman sampah plastik internasional melalui studi kasus hubungan Belanda–Indonesia pada periode 2019–2022, serta menilai urgensi penguatan tata kelola limbah lintas negara. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif dengan analisis deskriptif, melalui kajian terhadap perjanjian internasional, peraturan perundang-undangan nasional, laporan organisasi internasional, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya tantangan utama dalam implementasi Konvensi Basel meliputi ketidakjelasan standar klasifikasi limbah plastik, lemahnya mekanisme penegakan hukum internasional, dominasi kepentingan ekonomi dan politik negara pengekspor, serta keterbatasan kapasitas teknis dan pengawasan di negara penerima.




