ANALISIS JUDICIAL REVIEW TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 81/PUU-XXIII/2025 ATAS PENGUJIAN FORMIL UU TNI: IMPLIKASI TERHADAP ASAS KETERBUKAAN DAN REFORMASI UNDANG-UNDANG PERADILAN MILITER DI INDONESIA

Penulis

  • Wilma Silalahi
  • Fid'a Rosin Muslim Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Mahkamah Konstitusi, Asas Keterbukaan, Peradilan Militer

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 terkait penolakan judicial review formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), serta implikasinya terhadap penerapan asas keterbukaan dan urgensi reformasi peradilan militer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah menitikberatkan pada pemenuhan prosedur formal pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk melalui mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas), carry over, dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun demikian, putusan ini menimbulkan implikasi terhadap pemaknaan asas keterbukaan yang cenderung diposisikan secara formalistik, sehingga berpotensi mengabaikan partisipasi publik secara substantif. Dissenting opinion dalam putusan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan legislasi. Selain itu, putusan ini juga memperkuat urgensi reformasi peradilan militer guna menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum, transparansi, dan akuntabilitas, khususnya dalam merespons isu-isu yang berkembang di masyarakat.

This study aims to analyze the legal reasoning of the Mahkamah Konstitusi in Decision Number 81/PUU-XXIII/2025 regarding the rejection of a formal judicial review of Law Number 3 of 2025 on the Indonesian National Armed Forces (TNI Law), as well as its implications for the principle of transparency and the urgency of military judiciary reform. This research employs a normative legal method using statutory and case approaches. The findings indicate that the Court primarily emphasized compliance with formal legislative procedures as regulated under the UUD NRI 1945 and the Law on Law-Making, including mechanisms such as the National Legislation Program (Prolegnas), carry-over system, and the discussion of the Problem Inventory List (DIM). However, the decision raises concerns regarding the interpretation of the transparency principle, which tends to be applied in a formalistic manner, potentially undermining substantive public participation. The dissenting opinions highlight the importance of openness and meaningful public involvement in the legislative process. Furthermore, this decision underscores the urgency of reforming the military judiciary system to ensure equality before the law, transparency, and accountability, particularly in addressing public concerns and viral issues in society.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29