ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DENGAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI TINJAU DARI JENIS PEKERJAANNYA
Kata Kunci:
Outsourcing, UU Cipta Kerja, Jenis PekerjaanAbstrak
Kegiatan outsourcing dinilai merugikan karyawan, karena berbagai aspek seperti aspek kerjasama, kemanan, upah, dan hak-hak yang sangat jauh dari apa yang diharapkan. Oleh karena itu, penulis menggunakan pendekatan etika umum dan hukum yang didasari pada Undang-undang No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan berpikir terkait praktik outsourcing di Indonesia. Metode yang digunakan yakni metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Penulis menggunakan data sekunder, analisis kualitatif, untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 memberikan Ketidakjelasan terkait jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dalam sistem outsourcing, terbukti dengan dicabutnya Pasal 65 serta amandemen Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 jenis pekerjaan pekerja outsourcing menjadi tidak jelas. Selain itu, setelah diberlakukannya undang-undang nomor 06 tahun 2023 banyak perusahaan swasta nasional yang melanggar terkait jenis pekerjaan untuk pekerja outsourcing yang berstatus PKWT. Peran pemerintah sangat penting, namun pada faktanya pengawasan terhadap outsourcing masih menghadapi sejumlah tantangan seperti jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan, praktik pengawasan di lapangan yang seringkali kurang tegas dalam menindak pelanggaran-pelanggaran terhadap pekerja outsourcing dan sulitnya mengawasi kondisi kerja pekerja outsourcing yang berada di lingkungan perusahaan pengguna jasa.




