PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Penulis

  • Alfan Maulana Universitas Mathla'ul Anwar Banten
  • Titi Atiyatul Alawiyah Universitas Mathla'ul Anwar Banten
  • Dedi Agustin Universitas Mathla'ul Anwar Banten
  • Firman Adi Candra Universitas Mathla'ul Anwar Banten

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Salah Tangkap, Sistem Peradilan Pidana, Hak Asasi Manusia, Penelitian Hukum Normatif

Abstrak

Fenomena salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan persoalan serius yang tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Kasus-kasus salah tangkap yang kerap viral di ruang publik menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang menjunjung tinggi prinsip due process of law, praduga tak bersalah, dan perlindungan hak tersangka, dengan praktik penegakan hukum oleh aparat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara telah memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban salah tangkap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta bentuk perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sekaligus menelaah tanggung jawab negara dalam menjamin pemulihan hak korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, sejalan dengan pandangan Firman Adi Chandra yang menegaskan bahwa penelitian hukum bersifat preskriptif dan bertujuan memberikan solusi normatif terhadap permasalahan hukum. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa UUD 1945, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap secara normatif telah diatur melalui mekanisme rehabilitasi, kompensasi, dan ganti kerugian, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek regulasi maupun implementasi. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan tanggung jawab negara, peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, serta pembaruan kebijakan hukum pidana guna mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban salah tangkap.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-25