PENGGABUNGAN BADAN USAHA
Kata Kunci:
Penggabungan Usaha, PSAK 22, Konsolidasi Keuangan, Goodwill, Merger HorizontalAbstrak
Penggabungan badan usaha adalah strategi penting yang mengintegrasikan entitas independen melalui merger, konsolidasi, atau afiliasi untuk mencapai sinergi operasional, efisiensi skala ekonomi, dan peningkatan profitabilitas, sebagaimana diatur dalam PSAK No. 22 tentang Kombinasi Bisnis dan PSAK 65 untuk laporan konsolidasi. Artikel ini menganalisis definisi, bentuk struktural (horizontal, vertikal, konglomerasi), metode akuntansi (purchase method dengan pengakuan goodwill versus pooling of interests), pelaporan kepemilikan berdasarkan tingkat kendali (biaya, ekuitas, konsolidasi), serta dampak positif seperti peningkatan ROA/ROE dan risiko monopoli yang diawasi KPPU. Menggunakan pendekatan deskriptif-analitik berbasis standar akuntansi Indonesia dan literatur empiris (Gupta & Jha 2023; Bonnet & Schain, 2021), pembahasan menyoroti proses eliminasi transaksi intra-entitas, pengujian impairment goodwill, dan kegunaan laporan konsolidasi bagi manajemen serta pemangku kepentingan. Temuan utama menegaskan bahwa penggabungan efektif memerlukan manajemen risiko regulasi POJK No. 74/POJK.04/2016 bagi perusahaan terbuka di Indonesia.




