KEDUDUKAN DANANTARA DALAM HUKUM EKONOMI NASIONAL

Penulis

  • Najwa Havari Pasha Universitas Pakuan
  • Farah Azzahra Universitas Pakuan
  • Anisa Ramadhan Universitas Pakuan
  • Ahyan Septiani Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Universitas Pakuan, Hukum Ekonomi Nasional, Pasal 33 UUD 1945, Akuntabilitas, BUMN

Abstrak

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagai badan hukum publik independen untuk mengelola kekayaan negara, khususnya aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional. Pembentukan Danantara mencerminkan transformasi peran negara dari regulator menjadi investor aktif melalui pendekatan tata kelola korporatif modern yang berorientasi pada optimalisasi nilai aset strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum Danantara dalam sistem hukum ekonomi nasional serta menilai kedudukannya ditinjau dari prinsip negara hukum dan Pasal 33 UUD 1945. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Danantara memiliki karakter sui generis yang belum ditegaskan posisinya dalam struktur ketatanegaraan, sehingga menimbulkan persoalan terkait mekanisme akuntabilitas, pengawasan eksternal, dan kepastian hukum dalam rezim keuangan negara. Dominasi pengawasan internal tanpa keterlibatan tegas DPR dan BPK berpotensi melemahkan prinsip checks and balances. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi dengan hukum keuangan negara agar Danantara sejalan dengan prinsip negara hukum, tata kelola yang baik, dan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-25