PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Penulis

  • Rizk Widya Rasyid Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Sengketa Tanah, Sengketa Tumpang Tindih, Hak Atas Tanah

Abstrak

Tanah dalam kehidupan manusia mempunyai peranan atau kedudukan yang sangat penting, karena tanah merupakan sumberdaya yang dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai tempat atau ruang untuk melakukan berbagai aktivitas hidupnya. Sengketa tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sengketa tanah merupakan salah satu kasus yang sering terjadi di Indonesia, tanah yang status kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak akan menimbulkan konflik dan kerugian kepada pihak-pihak yang terkait. Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa tumpang tindih (overlapping) sertifikat hak atas tanah antara lain: Objek bidang tanah tidak dikuasai secara fisik oleh pemilik tanah; Batas-batas bidang tanah tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PMNA/KBPN No 3 Tahun 1997; Ketidakpahaman masyarakat terhadap pentinganya sertifikat hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya; Kelalaian atau kekeliruan dalam dalam penunjukan batas oleh si pemilik tanah; Adanya oknum mafia tanah. Adapun penyelesaian sengketa tumpang tindah (overlapping) sertifikat hak atas tanah dapat melalui proses non-litigasi dan litigasi dengan menempuh proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Land in human life has a very important role or position, because land is a resource that can be utilized by humans as a place or space to carry out various life activities. Land disputes, hereinafter referred to as disputes, are land disputes between individuals, legal entities or institutions that do not have a broad impact. Land disputes are one of the cases that often occur in Indonesia, land whose ownership status is contested by two parties will cause conflict and losses for the parties involved. Factors causing disputes over overlapping land title certificates include: The land plot object is not physically controlled by the land owner; The boundaries of the land plot do not comply with Article 22 paragraph (1) PMNA/KBPN No. 3 of 1997; Lack of public understanding of the importance of land title certificates to guarantee legal certainty over the land they own; Negligence or error in determining boundaries by the land owner; The existence of land mafia elements. Meanwhile, resolving disputes over overlapping land title certificates can be carried out through non-litigation and litigation processes by taking the judicial process at the State Administrative Court (PTUN).

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20