TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAN BAWASLU DALAM PENEGAKAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) BERDASARKAN UU NOMOR 7 TAHUN 2017 PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2024 DI KOTA SERANG
Kata Kunci:
Pemilu, Alat Peraga Kampanye, BawasluAbstrak
APK merupakan media kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada pemilih. Namun, dalam praktiknya, pemasangan APK kerap kali tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti perusakan fasilits umum, estetika lingkungan, pencemaran visual, hingga potensi terjadinya perpecahan antar pendukung peserta pemilu. Penelitian skripsi yang dilakukan adalah dengan menggunakan penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan jenis penelitian hukum Normatif. dengan mengolah data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier berdasarkan data dan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Bawaslu sebagai Lembaga yang mengawasi jalan nya pemilu terhadap pelanggaran administratif khusus nya tentang pelanggaran APK hanya dapat memberikan sanksi secara administratif saja belum adanya bentuk sanksi yang secara signifikan sehingga pelanggaran itu tidak terulang kembali. Diharapkan ada upaya-upaya khusus yang dilakukan oleh pihak bawaslu, seperti memberi denda bagi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye serta untuk pemasangan alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan sebaiknya tidak dikembalikan lagi.