EFEKTIVITAS PRINSIP MEMPERSUKAR TERJADINYA PERCERAIAN DALAM MEMINIMALISIR TINGKAT PERCERAIAN DI KOTA SAMARINDA
Kata Kunci:
Perceraian, Prinsip Mempersukar Perceraian, Efektivitas Hukum, Sema No. 3 Tahun 2023.Abstrak
Tingginya angka perceraian yang didominasi oleh alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus mendorong Mahkamah Agung untuk mempertegas prinsip mempersukar terjadinya perceraian melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Regulasi ini menetapkan syarat pisah tempat tinggal paling singkat enam bulan sebagai indikator objektif adanya broken marriage dalam perkara perceraian di lingkungan Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip mempersukar terjadinya perceraian melalui SEMA No. 3 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1-A, serta menilai efektivitasnya dalam meminimalisir tingkat perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan hakim dan aparatur Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1-A, penyebaran kuesioner kepada para pihak berperkara, serta studi terhadap putusan perceraian sebelum dan sesudah diberlakukannya SEMA No. 3 Tahun 2023. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Charles O. Jones dan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SEMA No. 3 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1-A telah berjalan secara konsisten dan sistematis, ditandai dengan keseragaman penerapan syarat pisah tempat tinggal enam bulan oleh majelis hakim serta dukungan peran PTSP dan mediator dalam menyaring perkara perceraian. Namun demikian, dari aspek efektivitas, SEMA No. 3 Tahun 2023 lebih efektif pada tataran prosedural dan administratif dalam menata proses perceraian dan meningkatkan kepastian hukum, tetapi tidak efektif secara substantif dalam menurunkan tingkat perceraian.
The high rate of divorce cases, predominantly based on continuous disputes and conflicts, has encouraged the Supreme Court of Indonesia to reinforce the principle of making divorce more difficult through Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2023. This regulation establishes a minimum six-month separation period as an objective indicator of a broken marriage in divorce cases within the Religious Court system. This research aims to analyze the implementation of the principle of complicating divorce as regulated in Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2023 at the Samarinda Religious Court Class I-A, as well as to examine its effectiveness in minimizing the divorce rate. This research employs a socio-legal approach with a descriptive-analytical research design. The data were obtained through field research, including interviews with judges and court officials of the Samarinda Religious Court Class I-A, the distribution of questionnaires to litigants, and an analysis of divorce decisions issued before and after the enactment of Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2023. The data were analyzed qualitatively using policy implementation theory and legal effectiveness theory. The results of this study indicate that the implementation of Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2023 at the Samarinda Religious Court Class I-A has been carried out consistently and systematically. However, in terms of effectiveness, the regulation is more effective at the procedural and administrative levels in regulating the divorce process and ensuring legal certainty, rather than substantively reducing divorce tendencies.




