KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA (PRO BONO PUBLICO) DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Penulis

  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fachrul Hanafi Hrp Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zahra Chairawani Husni Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M. Ikhsan Hardiansyah Naipospos Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nur Roudoh Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Syabrina Chairunnisya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Kewajiban Advokat, Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, Keadilan

Abstrak

Kewajiban memberikan bantuan hukum secara gratis muncul dari realitas bahwa masyarakat miskin seringkali sulit, bahkan hampir mustahil, untuk memperoleh keadilan. Ketimpangan sistem dan struktur hukum seringkali menempatkan mereka pada posisi yang lemah, seolah-olah hanya orang kaya yang memiliki akses terhadap keadilan. Latar belakang penelitian ini berfokus pada kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003. Masyarakat miskin sering kali kesulitan mengakses keadilan, sehingga peran advokat menjadi krusial untuk mengurangi ketimpangan tersebut. Namun, minat advokat untuk melaksanakan kewajiban ini masih rendah, disebabkan oleh sanksi yang lemah dan kurangnya sosialisasi mengenai kewajiban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya partisipasi advokat dalam memberikan bantuan hukum gratis dan mengidentifikasi alasan di balik kurangnya minat para advokat dalam menjalankan kewajiban tersebut. Permasalahan ini dianalisis menggunakan konsep bantuan hukum sebagai hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, serta konsep profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile). Metode penelitian yang digunakan dalam kajian kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico) berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah metode yuridis normatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya minat advokat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti sanksi yang terlalu ringan bagi advokat yang tidak melaksanakan kewajiban ini, kurangnya sosialisasi mengenai kewajiban dan mekanisme pelaporannya, serta minimnya komitmen politik dari organisasi advokat untuk meningkatkan jumlah bantuan hukum gratis yang diberikan. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-29