PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI DIVERSI: STUDI KASUS HUKUM PIDANA ISLAM DAN SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Kata Kunci:
Diversi, Anak Pelaku Kdrt, Sistem Peradilan Pidana Anak, Hukum Pidana Islam, Keadilan RestoratifAbstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anak sebagai pelaku merupakan fenomena hukum yang kompleks, karena memposisikan anak dalam dualitas status: sebagai pelanggar hukum sekaligus korban dari disfungsi lingkungan domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum bagi anak pelaku KDRT melalui mekanisme diversi, dengan mengomparasikan perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Fiqh al-Jinayah). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan kasus, studi ini mengkaji bagaimana keadilan restoratif (restorative justice) diintegrasikan dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA mewajibkan diversi untuk tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun, namun dalam kasus KDRT tertentu, implementasinya sering kali membentur tembok formalisme hukum dan resistensi korban. Sementara itu, dalam Hukum Pidana Islam, konsep diversi sepadan dengan mekanisme Sulh (perdamaian) dan pemaafan (’Afw) dalam kategori jarimah Qisas-Diyāt atau melalui diskresi hakim (Ta’zir) yang memprioritaskan kemaslahatan (Maṣlaḥah) dan perlindungan masa depan anak (Ḥifẓ an-Nafs dan Ḥifẓ an-Nasl). Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara nilai-nilai keadilan restoratif dalam SPPA dan prinsip kemaslahatan Hukum Islam dapat memperkuat efektivitas diversi bagi anak pelaku KDRT di Indonesia.
Domestic Violence (DV) involving children as perpetrators is a complex legal phenomenon, because it positions children in a dual status: as both lawbreakers and victims of a dysfunctional domestic environment. This study aims to analyze legal protection for child perpetrators of domestic violence through a diversion mechanism, by comparing the perspectives of the Juvenile Criminal Justice System (SPPA) in Indonesia and Islamic Criminal Law (Fiqh al-Jinayah). Using normative legal research methods with a comparative approach and a case approach, this study examines how restorative justice is integrated into both legal systems. The results show that Law No. 11 of 2012 concerning SPPA requires diversion for crimes with a criminal penalty of less than 7 years, but in certain cases of domestic violence, its implementation often hits a wall of legal formalism and victim resistance. Meanwhile, in Islamic Criminal Law, the concept of diversion is equivalent to the mechanisms of Sulh (peace) and forgiveness ('Afw) in the Qisas-Diyāt category, or through judicial discretion (Ta'zir) that prioritizes the welfare (Maṣlaḥah) and the protection of the child's future (Ḥifẓ an-Nafs and Ḥifẓ an-Nasl). This study concludes that synchronizing the values of restorative justice in the Child Protection System (SPPA) with the principle of welfare in Islamic law can strengthen the effectiveness of diversion for child perpetrators of domestic violence in Indonesia




