PELECEHAN BERBASIS GENDER, KEBOCORAN DATA DAN HAK PEREMPUAN ATAS PRIVASI DI CYBERSPACE
Kata Kunci:
Dunia Maya, Pelecehan Berbasis Gender, Hukum Perlindungan Data Pribadi, Hak Privasi, Hak-Hak PerempuanAbstrak
Perkembangan dunia maya yang pesat telah menimbulkan tantangan baru bagi privasi perempuan, terutama melalui pelecehan berbasis gender dan kebocoran data. Penelitian ini mengkaji persinggungan antara hak privasi dan pelecehan siber di bawah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan fokus pada kerentanan yang dihadapi perempuan di lingkungan digital. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis kerangka hukum, studi kasus, dan literatur ilmiah untuk mengevaluasi keefektifan perlindungan yang ada. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UU PDP memberikan kerangka dasar untuk privasi data, implementasinya masih kurang dalam menangani bahaya spesifik gender seperti cyberstalking, pornografi non-konsensual, dan diskriminasi digital. Perempuan secara tidak proporsional mengalami pelanggaran privasi karena bias struktural dalam desain teknologi dan kesenjangan penegakan hukum. Studi ini menyoroti perlunya mekanisme hukum yang lebih kuat, pendekatan feminis lintas sektoral, dan kesadaran publik untuk melindungi otonomi digital perempuan. Rekomendasi yang diberikan mencakup peningkatan penegakan peraturan, mempromosikan kebijakan yang peka terhadap gender, dan mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mengurangi pelecehan siber. Penelitian ini berkontribusi pada wacana tentang hak privasi dengan menekankan dimensi gender dalam perlindungan data dan mengadvokasi reformasi hukum yang inklusif.
The rapid expansion of cyberspace has introduced new challenges to women's privacy, particularly through gendered harassment and data leaks. This study examines the intersection of privacy rights and cyber harassment under Indonesia's Personal Data Protection Law (PDP Law) No. 27 of 2022, focusing on the vulnerabilities faced by women in digital environments. Using a normative juridical approach, the research analyzes legal frameworks, case studies, and scholarly literature to evaluate the efficacy of existing protections. Findings reveal that while the PDP Law provides a foundational framework for data privacy, its implementation falls short in addressing gender-specific harms such as cyberstalking, non-consensual pornography, and digital discrimination. Women disproportionately experience privacy violations due to structural biases in technology design and enforcement gaps. The study highlights the need for stronger legal mechanisms, intersectional feminist approaches, and public awareness to safeguard women's digital autonomy. Recommendations include enhancing regulatory enforcement, promoting gender-sensitive policies, and fostering collaboration between stakeholders to mitigate cyber harassment. This research contributes to the discourse on privacy rights by emphasizing the gendered dimensions of data protection and advocating for inclusive legal reforms.