IMPLIKASI SOSIAL KEBOCORAN DATA: ANALISIS KRITIS KETERBATASAN UU PDP DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN PRIVASI MASYARAKAT

Penulis

  • Aisyah Nur Komalasari Universitas Esa Unggul
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul

Kata Kunci:

Dampak Sosial, Kebocoran Data Pribadi, Perlindungan Privasi, Regulasi Data Pribadi, Undang-Undang PDP

Abstrak

Personal data breaches have broad and complex social impacts, particularly regarding the protection of privacy for Indonesian society. This study aims to critically analyze the limitations of Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) in ensuring privacy and security of personal data. The research employs a qualitative approach with normative analysis of legal provisions and the social implications arising from data breaches. The findings indicate that although the PDP Law provides an important legal foundation, there are weaknesses in implementation and law enforcement that hinder the effectiveness of personal data protection. Additionally, low public awareness and technological readiness increase the risk of data breaches. This study recommends strengthening regulations, enhancing public education, and developing more effective oversight mechanisms to anticipate the negative social impacts of personal data breaches. The research is expected to serve as a reference for policymakers and academics to reinforce personal data protection in Indonesia..

Kebocoran data pribadi memberikan dampak sosial yang luas dan kompleks, terutama dalam konteks perlindungan privasi masyarakat Indonesia. Penulisan ini dibuat untuk mencari tau  secara kritis keterbatasan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam menjamin perlindungan privasi dan keamanan data pribadi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis normatif terhadap ketentuan hukum serta implikasi sosial yang timbul akibat kebocoran data. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah menjadi landasan hukum penting, terdapat sejumlah kelemahan dalam implementasi dan penegakan hukum yang menghambat efektivitas perlindungan data pribadi. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat dan kesiapan teknologi menjadi faktor yang memperbesar resiko kebocoran data. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan edukasi publik, dan pengembangan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk mengantisipasi dampak sosial negatif dari kebocoran data pribadi. Penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk pembuatan kebijakan maupun akademisi agar memperkuat pelindungan data pribadi di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30