SUKUK: AKAD SUKUK MUSYARAKAH DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA SERTA BAGAIMANA DI NEGARA MALAYSIA
Kata Kunci:
Sukuk Musyarakah, Keuangan Syariah, Indonesia, Malaysia, Pembiayaan SyariahAbstrak
Sukuk: Akad Sukuk Musyarakah Dan Praktiknya Di Indonesia Serta Bagaimana Di Negara Malaysia. Sukuk Musyarakah salah satu bentuk sukuk berbasis kemitraan dalam keuangan syariah yang menekankan pembagian keuntungan dan risiko secara proporsional. Di Indonesia, meskipun terdapat regulasi dan dukungan dari otoritas syariah, penerapan Sukuk Musyarakah masih terbatas dibandingkan jenis sukuk lainnya seperti Sukuk Ijarah. Praktiknya mulai berkembang melalui platform securities crowdfunding syariah, namun masih menghadapi tantangan dalam hal literasi, transparansi, dan pengawasan. Sebaliknya, Malaysia telah menjadi pionir dalam pengembangan pasar sukuk global, termasuk Sukuk Musyarakah, dengan dukungan kerangka hukum yang jelas, struktur sukuk yang inovatif, serta peran aktif Dewan Penasihat Syariah. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun Indonesia menunjukkan kemajuan, Malaysia dapat menjadi model yang layak diadopsi dalam pengembangan instrumen pembiayaan syariah yang lebih matang dan inklusif.
Sukuk Musyarakah is a form of partnership-based sukuk in Islamic finance that emphasizes proportional sharing of profits and risks. In Indonesia, despite regulations and support from Islamic authorities, the implementation of Sukuk Musyarakah is still limited compared to other types of sukuk such as Sukuk Ijarah. Its practice has begun to develop through Islamic securities crowdfunding platforms, but still faces challenges in terms of literacy, transparency, and supervision. In contrast, Malaysia has become a pioneer in the development of the global sukuk market, including Sukuk Musyarakah, with the support of a clear legal framework, innovative sukuk structure, and the active role of the Sharia Advisory Board. This study concludes that although Indonesia has shown progress, Malaysia can be a model worth adopting in the development of more mature and inclusive Islamic financing instruments.