ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA JEMBER (Studi kasus Penetapan Nomor 0281/Pdt.P/2018/PA.Jr, Penetapan Nomor 1214/Pdt.P/2020/PA.Jr)
Kata Kunci:
Dispensasi Kawin, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pertimbangan HakimAbstrak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan peraturan usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Keputusan mengizinkan Dispensasi Kawin tergantung pada pertimbangan hakim berdasarkan fakta di Persidangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Dispensasi Kawin sebelum dan sesudah perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach),dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Dispensasi Kawin sebelum adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan adalah menggunakan kaidah fiqih. Sedangkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi kawin setelah adanya perubahan Undang-Undang tentang Perkawinan menggunakan kaidah fiqih juga, namun Hakim berpendapat bahwa ketentuan tentang Dispensasi Kawin merupakan jalan keluar yang mendesak yang diperlukan pada suatu keadaan yang memaksa atau tidak normal. Hakim dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi kawin harus merujuk pada Undang-Undang yang berlaku sehingga tidak hanya menggunakan kaidah fiqih dimana hakim lebih mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar daripada menafsirkan hukum dari sudut logika dan peraturan. Dan Hakim agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin apakah telah terpenuhi alasan yang mendesak ataupun belum